Keenam tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pandi)
Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembegalan Sadis di Jakarta Barat, Tak Segan Bacok Korban saat Beraksi
Kamis 18 Agu 2022, 17:33 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait