"Kemudian inisiasi, kenapa mereka mengisi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," paparnya.
Sebelumnya diketahui bahwa insiden tersebut terjadi saat pengendara motor KLX yang dikemudikan Wahyu dan Abdul Mulki di jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB, saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.
Namun disaat bersamaan mobil Fortuner melaju kencang dan menabrak pengendara KLX, Wahyu saat itu dinyatakan terpental hingga ke dalam aliran Kalimalang, dan Abdul berahasil selamat.
Terhadap para empat tersangka, Polres Metro Bekasi menetapkan hukuman pasal 220 KUHPidana.
"Sedangkan yang bersangkutan mengetahuj bahwa peristiwa tersebut tidak ada. pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
