"Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi," tegasnya.
Terhadap tersangka W disangka melanggar Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pantauan tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IIB Pandeglang. (haryono)
