Gadai Fiktif Rp2,6 Miliar, Pejabat BUMN Pegadaian Syariah Ditahan

Senin 06 Jun 2022, 21:15 WIB
Tersangka gadai fiktif saat digelandang tim penyidik Kejati Banten ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. (foto: poskota/haryono)

Tersangka gadai fiktif saat digelandang tim penyidik Kejati Banten ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. (foto: poskota/haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber, Wardiana, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang oleh Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten, Senin 6 Juni 2022 sore.

Pejabat pengelola UPS PT Pegadaian

Cibeber ditahan atas dugaan gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, dengan modus gadaikan emas palsu.

Diperoleh keterangan, tersangka memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Wardiana, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan UPS PT Pegadaian Cibeber tahun 2021.

"Tersangka W merupakan pengelola UPS PT Pegadaian Cibeber yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi," katanya kepada wartawan saat ekpose di Kejati Banten, Senin 6 Juni 2022.

Ivan menambahkan sejak Januari 2021 hingga November 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

"Tersangka memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410," tambahnya.

Selain Rahn, Ivan mengungkapkan, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

"Tersangka juga melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350," ungkapnya.

Ivan menegaskan, dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

"Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi," tegasnya.

Terhadap tersangka W disangka melanggar Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pantauan tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IIB Pandeglang. (haryono)


Berita Terkait


News Update