JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Penetapan level dan aturan PPKM tiap wilayah telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, (9/5/2022) lalu ini berlaku mulai 10-23 Mei 2022.
Perlu diketahui, di Jawa maupun Bali hanya ada masing-masing satu daerah yang masuk kategori level 1 dan 3 PPKM, sisanya masuk dalam level 2.
Level PPKM Jabodetabek
Merujuk Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, berstatus PPKM Level 2.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah PPKM Level 1 adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sementara kriteria PPKM Level 3 dimiliki oleh Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Aturan PPKM Jabodetabek
Berstatus level 2, berikut sejumlah aturan baru untuk wilayah Jabodetabek:
Kanton Non Essensial
Kegiatan perkantoran non essensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kantor.
Pusat Perbelanjaan
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong hingga pasar swalayan pun dibatasi jam operasionalnya, sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan di atas juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pelaksanaan Makan dan Minum
Restoran, rumah makan serta cafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimum 75 persen, serta waktu makan 60 menit.
Sedangkan, rumah makan yang buka mulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingg 02.00 waktu setempat.
Bioskop
Bioskop di seluruh Jabodetabek bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pertama, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta kapasitas maksimal 75 persen.
Kedua, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Adapun khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Itu dia aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek yang harus kamu ketahui.
Semoga bermanfaat ya!