"Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 6 tersangka pengeroyokan Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di DPR RI pada Senin (12/4/2022). Mereka adalah Muhammad Bagja alias MB dan Komar alias K.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka itu bukan berasal dari elemen mahasiswa yang berdemonstrasi
“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta. Bukan mahasiswa,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya Selasa (12/4/2022). (adam)