Polda Metro Ringkus Sosok Provokator dalam Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Rabu 13 Apr 2022, 16:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan merilis foto 3 tersangka lain kasus pengeroyokan Ade Armando yang saat ini masih dalam proses pengejaran Kepolisian. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan merilis foto 3 tersangka lain kasus pengeroyokan Ade Armando yang saat ini masih dalam proses pengejaran Kepolisian. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

"Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 6 tersangka pengeroyokan Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di DPR RI pada Senin (12/4/2022). Mereka adalah Muhammad Bagja alias MB dan Komar alias K.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka itu bukan berasal dari elemen mahasiswa yang berdemonstrasi

“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta. Bukan mahasiswa,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya Selasa (12/4/2022). (adam)

Berita Terkait

News Update