Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Bali sampai 25 April 2022

Selasa 12 Apr 2022, 16:07 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok pribadi)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok pribadi)

Selain jumlah daerah di setiap level, perubahan juga terjadi pada penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum.

Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah untuk Level 3 yang membatasi maksimal kapsitas sebanyak 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” sambung Safrizal.

Di lain sisi, di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau, agar seluruh masyarakat tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (johara)

Berita Terkait

News Update