Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Bali sampai 25 April 2022

Selasa 12 Apr 2022, 16:07 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok pribadi)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendekati pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, Kemendagri kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali dari 12-25 April 2022.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.

Sejalan dengan kondisi pandemi di wilayah Jawa-Bali, situasi di luar Jawa-Bali juga menunjukkan tren perbaikan yang signifkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangannya, pada perpanjangan PPKM kali ini bahwa, wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau.

"Itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat,” terang Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

 "Dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi memiliki kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Level 1. Sedangkan 3 Provinsi lainnya belum terdapat kabupaten/kotanya yang masuk dalam Level 1, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat," tambah Safrizal.

Sejalan dengan itu, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada setiap levelnya.

Misalnya, daerah yang berada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah turun menjadi 43 daerah.

Begitu pula dengan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari sebelumnya 250 daerah menjadi 259 daerah. 

Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam, dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.

Sedangkan untuk Level 4, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori tersebut.

Selain jumlah daerah di setiap level, perubahan juga terjadi pada penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum.

Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah untuk Level 3 yang membatasi maksimal kapsitas sebanyak 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” sambung Safrizal.

Di lain sisi, di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau, agar seluruh masyarakat tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (johara)

Berita Terkait

News Update