Usai Cabuli Anak Kandung di Tangerang Hingga Hamil, Polisi Ungkap Hukuman Sang Ayah, Cuma Segini Doang?

Kamis 03 Mar 2022, 15:39 WIB
Pelaku saat diringkus anggota Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Pelaku saat diringkus anggota Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai mencabuli anak kandungnya, YT (14), sang ayah S (48) yang merupakan pekerja kuli bangunan ini terancam mendapat hukuman penjara 15 tahun.

Diketahui, S merupakan pelaku pencabulan yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu.

Saat dilakukan tes visum, YT pun bak disambar petir, kaget dan histeris mengetahui jika ia kini tengah mengandung anak dari ayahnya sendiri.

Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya kepada Poskota.co.id," Kamis (3/3).

Saat ini, lanjut Heri, pelaku sudah di tahan di Mapolsek Balaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkasnya akan segera kami lengkapi agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya," pungkasnya.

Diketahui, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S.

S di ringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Korban Kerap Dipaksa Tersangka

YT (14) tahun mengaku tak kuat dengan kelakuan bejat ayah kandung sendiri, yang kerap memaksa untuk memenuhi nafsunya. Akhirnya, korban pun mengaku kepada kakaknya.

Setelah disetubuhi pada Jumat (25/2) malam, keesokan harinya korban datang ke rumah kakaknya untuk mengadukan perbuatan ayahnya tersebut.


Berita Terkait


News Update