LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas tiga kategori penjualan minyak goreng.
Ketiga komoditas minyak goreng tersebut di antaranya minyak curah dijual sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 dan kemasan premium sebesar Rp14.000.
Kebijakan itu berlaku sejak 1 Februari 2022 kemarin.
Kebijakan tersebut disambut antusias oleh masyarakat, karena harga minyak sebelumnya telah mencapai angka Rp20 ribu per liter.
Namun, alih-alih mendapatkan harga murah, masyarakat di Pasar Rangkasbitung dipusingkan dengan keberadaan minyak goreng yang 'lenyap' di Pasar Tradisiomal itu.
Berdasarkan pantauan di Pasar Rangkasbitung, stok minyak goreng di beberapa toko telah kosong.
Tidak ada toko yang menjual minyak baik dalam kemasan curah maupun kemasan premium di pasar.
"Kosong, ga ada stocknya. Udah dua hari ini," kata Udin salah satu pedagang di Pasar Rangkasbitung, Rabu (2/2/2022).
Udin mengaku bahwa dirinya sendiri sudah memesan minyak goreng dari para agen jauh hari sebelumnya.
Namun hingga kini pesanannya belum juga datang.
Soal ketentuan HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, Udin mengaku bisa saja untuk menjual minyak seharga Rp11.500 sesuai ketentuan itu.
