Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik. (haryono)
Wow! Denda Tilang Kendaraan di Serang Capai Rp8,5 Miliar, Kajari: ETLE Effect
Jumat 07 Jan 2022, 15:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Akun Instagram Anak Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Disorot, Singgung Status Bukan Anak Menteri dan Gaji Trader