Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta Oleh JPU

Selasa 28 Des 2021, 18:16 WIB
Muhammad Yahya Waloni dituntut 7 bulan dan denda sebesar Rp50 juta oleh JPU.(Foto/tangkapanyoutube@ISLAMIC STUDIO RECORD)

Muhammad Yahya Waloni dituntut 7 bulan dan denda sebesar Rp50 juta oleh JPU.(Foto/tangkapanyoutube@ISLAMIC STUDIO RECORD)

Padahal selain didengar oleh jamaah masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Atas hal itu, Yahya Waloni didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau kedua, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketiga, pasal 156 KUHP. (adji)


Berita Terkait


News Update