Tanpa Ampun! Eks Driver Gocar Perkosa Perawat Terancam 9 Tahun Penjara

Senin 20 Des 2021, 15:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni didampingi Paur Humas Ipda Rachmat dan anggota menyita sejumlah senjata tajam dan menahan pelaku begal. (foto: ist) 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni didampingi Paur Humas Ipda Rachmat dan anggota menyita sejumlah senjata tajam dan menahan pelaku begal. (foto: ist) 

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Hendrianto Sitompul (59), eks driver online bermodus bisa ruqyah alias mengusir makhluk halus diamankan jajaran Polresta Bogor Kota.

Peristiwa cabul yang dialami AE itu terjadi di dalam mobil taksi online milik tersangka, pada Kamis (16/12/2021). 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto membenarkan sedang mendalami kasus tersebut. 

Awalnya, kata Dhoni, korban pulang bekerja sebagai pelayanan Home care di Pasanggrahan Jaksel memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel. 

Dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai akhirnya diantar ke rumah Korban di Kota Bogor. 

"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan)," papar Dhoni, Senin (20/12/2021). 

Modusnya, kata Dhoni, korban sedang diganggu jin dan harus diruwat oleh tersangka jika tidak mau korban mati secara perlahan.

"Tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun," tandas Dhoni. 

Kasus tersebut ditindaklanjuti pihaknya setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2021 dan diterima langsung Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor. 

"Barang bukti yang diamankan antara lain, Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit R4 Cahya Warna Hitam B 2132 SYG," pungkasnya. (kontributor bogor/ billy adhiyaksa

Berita Terkait

News Update