"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka. Apakah saling kenal atau tidak. Dan lainnya kami masih dalami,".
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio)
-->
Tersangka penganiayaan diringkus setelah lakukan aksinya. (Foto/humaspolrestatangerang)
"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka. Apakah saling kenal atau tidak. Dan lainnya kami masih dalami,".
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Minggu 15 Jun 2025, 22:38 WIB