Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adji)

Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Pengedar Uang Mata Asing Palsu
Kamis 23 Sep 2021, 23:17 WIB

Bareskrim Ringkus pelaku pengedar mata uang palsu. (ist)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Dewa United Tertahan 1-1 di Kandang Barito Putera, Kans Kejar Gelar Juara Liga 1 Sirna
02 Mei 2025, 17:33 WIB

Ini Respons Fuji Dituding Gimik Dekat dengan Verrell Bramasta
02 Mei 2025, 17:31 WIB

Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung di BRI Liga 1, Kick-Off 19.00 WIB
02 Mei 2025, 17:30 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025, Segera Klaim Hadiah dari Free Fire!
02 Mei 2025, 17:29 WIB

Mainkan Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Klaim Uang Rp100.000 Setiap Hari
02 Mei 2025, 17:26 WIB

5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui
02 Mei 2025, 17:26 WIB

Cara Buat SIM Baru secara Online Modal HP dan NIK KTP, Gak Perlu Antre Panjang!
02 Mei 2025, 17:24 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 2 Mei 2025
02 Mei 2025, 16:57 WIB

Gunakan Hp untuk Klaim Saldo Dana Gratis Rp100.000 Pakai Aplikasi Ini
02 Mei 2025, 16:54 WIB

Viral Polisi di Ternate Ngamuk dan Ancam Warga Pakai Sajam
02 Mei 2025, 16:54 WIB

Bonus Saldo DANA Gratis hingga Rp120.000 Bisa Didapatkan dari Daftar di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Segera Cairkan ke E-Wallet
02 Mei 2025, 16:53 WIB

Kerahkan 1.050 Petugas, DLH Jakarta Angkut 38 Ton Sampah dari Aksi May Day
02 Mei 2025, 16:53 WIB

Baru Dampingi 2 Laga Timnas Indonesia, Denny Landzaat Sudah Diincar Klub Eredivisie Belanda
02 Mei 2025, 16:53 WIB

Yerusalem Terbakar, Israel Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Hari Kedua Investigasi
02 Mei 2025, 16:51 WIB

Polres Cimahi Antisipasi Euforia Bobotoh Jelang Laga Persib
02 Mei 2025, 16:45 WIB

3 Negara yang Pernah Mengalami Pemadaman Listrik Massal seperti di Spanyol dan Portugal
02 Mei 2025, 16:44 WIB
