Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adji)
Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Pengedar Uang Mata Asing Palsu
Kamis 23 Sep 2021, 23:17 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Gaji Terhenti Buntut Kasus Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan Unjuk Rasa di Depan Club de Arjuna
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 18 September 2026: Melambung Jadi Rp2,265 Juta per Gram
JAKARTA RAYA
Identifikasi Awal Penemuan Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang, Polisi Cocokkan dengan Laporan Orang Hilang