Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adji)
Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Pengedar Uang Mata Asing Palsu
Kamis 23 Sep 2021, 23:17 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026, Duel Penentu Tiket Semifinal Bisa Ditonton Gratis di TV
HIBURAN
Kronologi Meninggalnya Diding Boneng, Sempat Dirawat 10 Hari hingga Kondisinya Mendadak Menurun