"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan disubsiderkan dengan pencurian biasa pasal 362 KUHP. Kemudian karena menguasai air soft gun, tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata api, kami laporkan dengan pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)
Duh, Pemuda 25 Tahun Nekat jadi Pencuri Spesialis Perlengkapan Bayi, Alasannya Klise
Sabtu 18 Sep 2021, 00:42 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil