Kemenag Mulai Hari Ini Buka Lowongan untuk 10.819 CASN 

Rabu 07 Jul 2021, 12:22 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali.(tangkap layar)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali.(tangkap layar)

Nizar menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran.

“Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” ujar Nizar.

Kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40%.

SKD terdiri atas: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). “SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021,” papar Nizar.

Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60%. SKB terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (35%), dan Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30%).

"Pelaksanaan SKB pada 8 – 29 November 2021. Hasil SKD selanjutnya akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman Kelulusan 18 – 19 Desember 2021,” jelas Nizar.

Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas: Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


Berita Terkait


undefined
NEWS

Lowongan Kerja Sebagai Jurnalis Poskota

Jumat 17 Sep 2021, 13:25 WIB

News Update