Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta Memasuki Tahapan Pendaftaran

Jumat 21 Mei 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Pilkades

Ilustrasi Pilkades

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Gelaran Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak di Purwakarta segera dimulai. akan diikuti oleh 170 desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta memastikan 16 hingga 24 Mei 2021 mendatang memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa.

"Pelaksanaan pilkades serentak yang diikuti 170 desa di Purwakarta Agustus mendatang saat ini memasuki tahapan pendaftaran," ungkap Jaya Pranolo, Kepala DPMD Purwakarta, Jumat (21/05/2021).

Menurutnya, seperti diisyaratkan peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang Pilkades, Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

"Salah satu syarat calon Kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang, jumlah TPS lebih dari satu, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya  menerapkan prokes Covid-19," jelasnya.

Jaya juga mengatakan, jika terdapat calon lebih dari lima orang maka DPMD bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk dilakukan seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut. 

Ia menambahkan,ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

"Untuk kepanitian pilkades di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk gugus tugas Covid-19 pada tingkat tersebut dan untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat," kata Jaya.

Terpisah, salah satu Panitia Pilkades di Desa Pasawahan Kidul Kecamatan Pasawahan, Deri Maulana mengatakan secara formal hingga hari ini belum ada satu orangpun yang mendaftar sebagai calon kepala desa ke panitia. "Mungkin masih mengurus syarat-syarat administrasi pencalonan," pungkasnya. (dadan)

Berita Terkait

News Update