Tidak Sesuai Ketentuan, Warga Diminta Bijak dalam Mengajukan SIKM

Senin 10 Mei 2021, 05:39 WIB
Halaman permohonan SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id, (foto: ist)

Halaman permohonan SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id, (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta banyak menemukan warga wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, padahal tidak sesuai dengan ketentuan prosedur," terang Benni dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Benni meminta warga untuk bijak dalam mengajukan SIKM. Menurutnya, banyak sekali permohonan SIKM yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

Pengajuan yang ditolak tersebut justru membuat proses verifikasi berkas pengajuan menjadi lebih banyak dan memakan waktu.

"Sampai 8 Mei 2021 pukul 18.00, sudah ada 2.189 permohonan SIKM. Rinciannya, 873 SIKM diterbitkan, 1.132 permohonan ditolak, serta 184 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis," ujarnya.

Menurutnya, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

Benni menuturkan, untuk permohonan SIKM dapat diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur.

"Hanya untuk melakukan perjalanan non-mudik sesuai empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," tandasnya.

"Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik, dan kepentingan non-mudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19," bebernya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat terutama menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Berita Terkait

News Update