Tidak Sesuai Ketentuan, Warga Diminta Bijak dalam Mengajukan SIKM

Senin 10 Mei 2021, 05:39 WIB
Halaman permohonan SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id, (foto: ist)

Halaman permohonan SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id, (foto: ist)

Opsi peniadaan mudik dan pemberlakuan prosedur SIKM kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (yono)

Berita Terkait

News Update