Dijanjikan Rp220 Juta, Pilot Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia

Jumat 31 Jul 2026, 19:56 WIB
Pilot penerbangan asal Malaysia ditangkap atas kepemilikan narkoba ekstasi di Bandara Internasional Soetta, Kota Tangerang, Banten. (Sumber: Pixabay/Dylan_Agbagni)
Pilot penerbangan asal Malaysia ditangkap atas kepemilikan narkoba ekstasi di Bandara Internasional Soetta, Kota Tangerang, Banten. (Sumber: Pixabay/Dylan_Agbagni)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO, 39 tahun, nekat menjadi kurir narkotika jaringan internasional setelah dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diupah 50.000 ringgit," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026.

Uang sebanyak itu sebagai upah MSO menyeludupkan menyita 70.114 butir ekstasi atau seberat 25,15 kg ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soetta.

"Selain 14 bungkus berisi ekstasi dengan total berat 25,15 kilogram, petugas juga menemukan sekitar 4 gram metamfetamin atau sabu yang disimpan di barang pribadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Terbang Sambil Pakai Narkoba, Pilot WN Malaysia Ditangkap Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta

Menurut Hengky, berdasarkan hasil penyelidikan MSO bukan kali pertama menjadi kurir barang haram. Bahkan yang bersangkutan mengaku telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika. Aksi pertama membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan terakhir menyelundupkan ekstasi serta sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil digagalkan petugas Bea Cukai.

Sementara itu, Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaluddin Amin menduga MSO merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Menurutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan pelaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba ke Indonesia.

"Juga masih memburu pihak yang seharusnya menerima paket ekstasi tersebut di Indonesia," ujarnya.

Kasus ini terungkap pada 29 Juli 2026 saat tim Bea Cukai Soekarno-Hatta mengawasi penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta. Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai koper yang dibawa MSO ketika bertugas sebagai pilot.

Baca Juga: Jakarta Masih jadi Surga Narkoba, Ekstasi dan Sabu Diselundupkan Pilot Lewat Bandara Soetta

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kilogram ekstasi yang disembunyikan di dalam bagasi.


Berita Terkait


News Update