SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari bersama 6 panitia pengadaan lahan, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus pengadaan lahan kantor baru Samsat Malingping.
Selain Kepala Bapenda turut diperiksa mantan Camat Malingping dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Malingping.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pada Senin (26/4/2021) ini pihaknya memanggil tujuh orang dari Pemprov Banten dan dua orang dari wilayah Malingping.
"Untuk kasus pengadaan Samsat Malingping, yang diperiksa tujuh orang dari Pemprov Banten (Bapenda dan DPKAD) dan dua dari Lebak, mantan camat (Sukanta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) dan BPN," katanya kepada wartawan di Gedung Kejati Banten.
Menurut Ivan, pemanggilan kesembilan orang tersebut yaitu untuk pendalaman kasus pengadaan lahan kantor baru Samsat Malingping di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019.
"Yang pasti pengguna anggaran (Salah satunya Kepala Bapenda Banten Opar Sohari-red), nanti akan kami sampaikan (hasil penyelidikan)," ujarnya.
Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano memastikan seluruh panitia pengadaan lahan Samsat Malingping akan dipanggil, untuk melakukan klarifikasi, pascaditahannya Kepala UPT Samsat Malingping Samad oleh Kejati Banten pada Rabu (21/4/2021) lalu.
"Semua panitia kami panggil," katanya.
Sebelumnya, Kajati Banten Asep Nana Mulyana menduga selain pengadaan lahan bermasalah, terindikasi adanya mark up anggaran pembelian lahan kantor UPT Samsat Malingping tersebut.
"Iya Pemprov membeli Rp500 ribu, harga pasaran Rp300 ribu, ada dugaan kesana (mark up)," tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.