DPRD Jakarta Siapkan Aturan Pengendara Parkir Sembarangan Kena Pidana

Sabtu 28 Jun 2025, 18:05 WIB
Ilustrasi, sebanyak 80 ban sepeda motor yang parkir di trotoar Jalan Kyai Tapa, Gropet, Jakbar, digembosi petugas, Selasa, 24 Juni 2025. Dishub Jakarta (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Ilustrasi, sebanyak 80 ban sepeda motor yang parkir di trotoar Jalan Kyai Tapa, Gropet, Jakbar, digembosi petugas, Selasa, 24 Juni 2025. Dishub Jakarta (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta tengah mengatur agar parkir liar masuk dalam ranah pidana. Juru parkir (jukir) liar bakal dipidana lebih dari lima tahun.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, jukir liar nantinya bakal masuk ranah pidana.

"Jukir liar akan dipidana hukuman ancaman di atas 5 tahun," kata Jupiter melalui pesan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Tak hanya jukir liar, sanksi juga bakal diterapkan bagi masyarakat yang nekat parkir sembarangan, apalagi di pinggir jalan.

Baca Juga: Kurir dan Ojol Sambut Baik Rencana Pemprov Jakarta Turunkan Tarif Parkir

"Dan pengendara yang parkir sembarangan akan didenda Rp100 juta atau pidana kurungan 1 tahun penjara," jelas Jupiter.

Disampaikannya, terhadap jukir liar akan masuk ke dalam Undang-undang (UU) Pidana, sementara untuk pengendara dikenakan pidana ketertiban umum.

"Untuk pengemudinya masuk ke pelanggaran ketertiban umum," ucap Jupiter.

Saat ini, pihaknya tengah mengatur agar parkir liar masuk sebagai tindak pidana.

Hal ini karena masih banyaknya ditemukan juru parkir (jukir) liar yang mematok harga tinggi kepada pengendara.

"Kami akan membuat aturan soal juru parkir (jukir) liar, jadi jukir nantinya bakal dikenakan pidana," katanya.


Berita Terkait


News Update