Pengembangan Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat, Kepala Bapenda dan BPKAD Banten Diperiksa

Senin 26 Apr 2021, 20:19 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (foto: ist/ilustrasi)

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (foto: ist/ilustrasi)

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka SMD yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Diduga tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan berinisial CH. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.  (kontributor banten/rahmat haryono)


Berita Terkait


News Update