6 Kafe Beroperasi Lebihi Jam Operasional Saat PPKM Mikro, Dua di Antaranya Disegel

Minggu 04 Apr 2021, 21:59 WIB
Petugas Satpol PP DKI menyegel Kafe Bar yang buka melebihi batas . (Ist)

Petugas Satpol PP DKI menyegel Kafe Bar yang buka melebihi batas . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Dua dari 6 kafe bar di wilayah Jakarta disegel Satpol PP DKI,  karena nekat beraktivitas melewati batas jam operasional dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Minggu (4/4/2021) dini hari. 

Kedua tempat usaha yang disegel tersebut, ada di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Tak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi administratif berupa denda.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, bahwa pada waktu pihaknya melaksanakan pengawasan PPKM Mikro mendapati tempat usaha yang melanggar jam operasional yang telah diatur. 

"Beraktivitas hingga pukul 01:00 WIB , maka kita lakukan penindakan karena adanya orang yang masih berkerumun dan tidak jaga jarak hingga kepada pengelola untuk ditutup (segel) 3 × 24 jam ," ucapnya, Minggu (04/04/2021).

Dalam hal ini, Arifin juga menghimbau kepada para pemilik tempat usaha untuk tetap mematuhi aturan PPKM yang masih berlaku di Jakarta. 

Satu diantaranya, memperhatikan jam operasional dan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Sementara itu, untuk beberapa tempat-tempat usaha lainnya yang melakukan pelanggaran petugas melakukan pembubaran aktivitas.   (deny)


Berita Terkait


News Update