Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)
Buku Nikah Palsu Digunakan Pasangan Nikah Siri, untuk Urus Administrasi Kependudukan Hingga Pengajuan Kredit
Selasa 16 Mar 2021, 18:17 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait