Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)
Buku Nikah Palsu Digunakan Pasangan Nikah Siri, untuk Urus Administrasi Kependudukan Hingga Pengajuan Kredit
Selasa 16 Mar 2021, 18:17 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya