Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Kilogram Sabu Disita

Senin 08 Mar 2021, 22:00 WIB
Keterangan foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi. (akhmad nursyeha)

Keterangan foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi. (akhmad nursyeha)

"Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah, bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tangerang dan Depok," ujar Hendra.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, menurut Hendra menjadi kasus yang terbesar di Polres Metro Bekasi.

"Kalau saja satu per 10 gram sabu digunakan satu orang saja berarti kita sudah menyelamatkan 120.000 Jiwa dan 3.750 penyalah gunaan narkotika jenis eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 jiwa," ungkap Hendra.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat dua, Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/tha)

Berita Terkait

News Update