Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Kilogram Sabu Disita

Senin 08 Mar 2021, 22:00 WIB
Keterangan foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi. (akhmad nursyeha)

Keterangan foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi. (akhmad nursyeha)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pada kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan didapati pemasok narkoba dari wilayah Provinsi Riau.

"Dari situ pak Kasatnarkoba Kompol Budi bersama sembilan personel langsung melakukan pengembangan ke Riau," kata Hendra, saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021).

Baca juga: Periahal Pengungkapan Lahan Ganja, Ketua MPR RI, Bamsoet Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Saat melakukan pengembangan, lanjut Hendra, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Rizky Ramadan alias Kiki (26) dan Irawan Ediwijayanto alias Edi (26).

Kedua tersangka merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 3.750 butir pil ekstasi, satu tas ransel, empat buah handphone, dan dua kartu ATM.

"Jadi mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut," kata dia.

Baca juga: Polresta Bandara Mengamankan 10 Orang Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Hendra mengatakan, pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia. Setiba di Indonesia yakni Provinsi Riau, narkoba tersebut dibawa kurir melalui jalur darat ke Provinsi DKI Jakarta.

"Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah, bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tangerang dan Depok," ujar Hendra.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, menurut Hendra menjadi kasus yang terbesar di Polres Metro Bekasi.

"Kalau saja satu per 10 gram sabu digunakan satu orang saja berarti kita sudah menyelamatkan 120.000 Jiwa dan 3.750 penyalah gunaan narkotika jenis eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 jiwa," ungkap Hendra.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat dua, Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/tha)

Berita Terkait

News Update