Ditahan Karena Kasus Pelecehan Seksual, Bos Perusahaan Permodalan di Ancol Menangis Saat Dengar Azan Ingin Jadi Mualaf

Rabu 03 Mar 2021, 19:11 WIB
JH (47) seorang pemimpin perusahaan permodalan di kawasan Ancol, yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap dua sekretarisnya. (yono) 

JH (47) seorang pemimpin perusahaan permodalan di kawasan Ancol, yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap dua sekretarisnya. (yono) 

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya," terang Nasriadi.

Setelah dibekuk dan introgasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)


Berita Terkait


News Update