Keenam pelaku kini telah mendekam diruang tahanan Mapolres Purwakarta. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (dadan/ruh)
Enam Pelaku Pengeroyokan Kepsek Hingga Tewas Ditangkap, Satu Diantaranya Ketua RT
Kamis 25 Feb 2021, 20:53 WIB

Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait