JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mulai membahas kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta. Setiap zona merah nantinya akan diawasi oleh Satpol PP.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat usai mengikuti rapat yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (10/2).
"Nanti zona merah akan ditentukan per RT. Setiap zona merah pengawasannya akan diperketat, maka kami Satpol PP akan fokus ke setiap zona merah," Ujarnya usai rapat.
Saat ini, kata Tamo, pihaknya masih menunggu data zona merah di Jakarta Barat. Rencananya hari ini pihak Puskesmas se-Jakarta Barat akan memberikan data zona merah berbasis RT.
Apabila data zona merah sudah didapat, maka pihak Satpol PP akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah.
Tamo memastikan, personil yang mengawasi zona merah akan jauh lebih banyak ketimbang personil yang bukan termasuk zona merah.
"Nanti personil bisa diambil dari Kecamatan atau Tingkat Kota apabila dari kelurahan tidak mencukupi," terang Tamo.
Wilayah RT yang masuk zona merah akan diberlakukan jam malam. Dimana maksimal warga luar wilayah masuk ke wilayah tersebut maksimal pukul 20.00 WIB.
Di wilayah zona merah, setiap pukul 20.00 WIB seluruh tempat usaha juga wajib tutup. Selain itu tamu juga dilarang berkunjung di atas pukul 20.00 WIB.
Setelah mendapatkan data zona merah di Jakarta Barat, Satpol PP akan mendata lokasi usaha dan perkantoran di wilayah tersebut. Sehingga selain awasi pemukiman warga, mereka juga akan memperketat pengawasan lokasi usaha.
Apabila ada tempat usaha melanggar maka akan diberi teguran tertulis. Namun apabila melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi penutupan 1x24 jam.
"Apabila melanggar ketiga kalinya denda Rp50 juta sampai pencabutan izin usaha," jelas Tamo.
Nantinya pihak Satpol PP akan rutin berkeliling RT yang masuk dalam kategori zona merah. Mereka akan merazia lokasi-lokasi yang masih menjadi titik kumpul di zona merah tersebut.
"Tamu kos pun tidak boleh berkunjung di atas pukul 20.00 WIB," tutupnya. (CR01/win)
PPKM Mikro Berbasis RT Akan Diterapkan Pemkot Jakarta Barat, Tempat Usaha Pukul 20.00 Harus Tutup
Rabu 10 Feb 2021, 16:30 WIB

Tempat usaha seperti Mal Ciputra, Jakarta Barat, ini nanti pukul 20.00 harus tutup.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bogor
PPKM Mikro, Walikota Bogor Bima Arya Bentuk Posko Covid-19 di Tingkat Kelurahan
Rabu 10 Feb 2021, 18:50 WIB
News Update
Indonesia Travel dan Tourism Awards ke-16 Beri 45 Penghargaan untuk Pelaku Pariwisata
Sabtu 20 Des 2025, 14:30 WIB
JAKARTA RAYA
500 Tahun Jakarta, Pramono Pasang Target Persija Juara Liga 2027
20 Des 2025, 14:28 WIB
Nasional
Polri Mutasi 1.086 Personel, Polwan Tempati Posisi Strategis di Direktorat PPA dan PPO
20 Des 2025, 14:18 WIB
JAKARTA RAYA
Siapkan 182 Armada, Terminal Kampung Rambutan Pastikan Bus Cukup saat Nataru
20 Des 2025, 13:54 WIB
JAKARTA RAYA
Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang Aksesoris Tewaskan 5 Orang di Jakut, Polisi Tunggu Hasil Labfor
20 Des 2025, 13:23 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, 20 Desember 2025: Tembus Rekor Rp2,49 Juta per Gram, Simak Rincian Harganya!
20 Des 2025, 13:12 WIB
Daerah
2 Pengedar Ditangkap di Rumah Kontrakan Serang, Polisi Sita 92 Paket Sabu
20 Des 2025, 13:04 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi Jelang Nataru 2025/2026
20 Des 2025, 12:25 WIB
JAKARTA RAYA
Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada 25-26 Desember 2025 Ditiadakan
20 Des 2025, 12:09 WIB
HIBURAN
Siapa Sosok Oknum Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Saat Live? Netizen Auto Marah
20 Des 2025, 11:49 WIB
JAKARTA RAYA
Pertama Kali, Pameran Wisata Bahari Internasional Digelar di Jakarta
20 Des 2025, 11:26 WIB
JAKARTA RAYA
Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Tak Ada Pesta Kembang Api
20 Des 2025, 11:19 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Cabai di Jakarta Mulai Stabil, Rawit Merah Rp80 ribu per Kg
20 Des 2025, 11:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pastikan Tampung Aspirasi Pihak Terdampak, Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR Jakarta Ditunda
20 Des 2025, 11:06 WIB
JAKARTA RAYA
Asyik! Libur Nataru Naik LRT Jabodebek Cuman Bayar Rp5.000, Cek Infonya!
20 Des 2025, 10:50 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Daftar Pemain Persebaya Surabaya vs Borneo FC di BRI Super League Hari Ini 20 Desember 2025
20 Des 2025, 10:19 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen Medali SEA Games 2025 Hari Terakhir, Indonesia Masih Kokoh di Posisi Kedua
20 Des 2025, 09:59 WIB
EKONOMI
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 20 Desember 2025? Cek Terbaru di Sini
20 Des 2025, 09:39 WIB