Menegakkan Pelanggar Prokes, Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi Serentak di Kabupaten Tangerang

Selasa 02 Feb 2021, 10:27 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menggelar operasi yustisi, di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).(ridsha)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menggelar operasi yustisi, di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).(ridsha)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro terjun langsung dalam operasi yustisi, di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).

Wahyu mengaku masih menemukan masyarakat yang belum tertib akan menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Dikatakannya, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi tindakan.

"Yang melanggar, tidak pakai masker, kami beri edukasi dan teguran. Kita mengatakan protokol kesehatan penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya kepada wartawan, Senin (01/02/2021).

Baca juga: Pantau Prokes, Kapolres Bogor Bagikan 5.000 Masker ke Pedagang Pasar

Wahyu menyebut, operasi yustisi dilaksanakan serempak oleh Polresta Tangerang dan 10 polsek jajaran. Tujuannya, tak lain menurunkan angka positif Covid-19 Kabupaten Tangerang.

"Kami gencarkan operasi yustisi dengan serentak sampai jajaran polsek," ungkapnya. 

Wahyu menambahkan,  operasi yustisi juga diisi dengan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat.

Masker dibagikan sebagai dorongan agar masyarakat disiplin prokes. 

Baca juga: Duh, Tingkat Kepatuhan Warga Jaktim terhadap Prokes Baru 70 Persen

"Perlu kesadaran semua lapisan agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan konsisten," terangnya.


Berita Terkait


News Update