Wahyu menerangkan, dalam kegiatan operasi yustisi itu juga turut disosialisasikan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020. (ridsha/tri)
Menegakkan Pelanggar Prokes, Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi Serentak di Kabupaten Tangerang
Selasa 02 Feb 2021, 10:27 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait