"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor selalu dijual kepada tersangka ZL, dengan harga sepeda motor variatif," sambung Guruh.
Karena perbuatannya ke-2 pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yono/win)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media penangkapan 2 maling motor. (Yono)
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor selalu dijual kepada tersangka ZL, dengan harga sepeda motor variatif," sambung Guruh.
Karena perbuatannya ke-2 pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yono/win)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Rabu 05 Nov 2025, 02:00 WIB