"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor selalu dijual kepada tersangka ZL, dengan harga sepeda motor variatif," sambung Guruh.
Karena perbuatannya ke-2 pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yono/win)

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor selalu dijual kepada tersangka ZL, dengan harga sepeda motor variatif," sambung Guruh.
Karena perbuatannya ke-2 pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yono/win)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.