Seperti diketahui, PSBB ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan terhitung mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Sejumlah fasilitas pun mendapatkan pembatasan termasuk perkantoran yang dibatasi hanya 25 persen, sementara 75 persennya menjalani work from home (WFH). (Ifand/tha)
Satpol PP Jakarta Timur Beri Tindakan Tegas Pada Lima Perkantoran
Jumat 15 Jan 2021, 16:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.