Seperti diketahui, PSBB ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan terhitung mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Sejumlah fasilitas pun mendapatkan pembatasan termasuk perkantoran yang dibatasi hanya 25 persen, sementara 75 persennya menjalani work from home (WFH). (Ifand/tha)
Satpol PP Jakarta Timur Beri Tindakan Tegas Pada Lima Perkantoran
Jumat 15 Jan 2021, 16:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Marak Peredaran Obat Keras di Jakpus, 118.494 Butir Disita Sepanjang Januari - Juli 2026
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 Agustus 2026 Mulai Pukul Berapa? Cek Aturan dan Titik Penyekatannya