Baca juga: Tim Penasehat Hukum Polda Metro Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
"Formil adalah tidak mematuhi penyelenggaraann karantina kesehatan, kalau dia menghalang-halangi karantina kesehatan keduanya akan menimbulkan akibat, namanya kedaruratan kesehatan," katanya.
Kita balik dalam terori kausalitas, lanjutnya, kalau itu musabatnya, tidak mematuhi karantina kesehatan, berakibat kedaruratan kesehatan masyarakat maka harus dibuktikan juga kedaruratan kesehatan semata-mata disebabkan karena adanya orang dalam hal ini adalah orang yang dipriksa.
"Karena tidak mematuhi karantina kesehatan, akibatnya adalah kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kesehatan semata-mata disebabkan orang tersangka tadi tidak melaksanakan karantina kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Tim Pengacara Beberkan Poin Keberatan
Kemudian apabila yang bersangkutan tidak mematuhi karantina kesehatan, namun tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan maka tidak bisa dikenakan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 UU Karantina Kesehatan.
"Atau mungkin terjadi kedaruratan kesehatan, itu bukan musababnya orang tersangka yang bersangkutan. Tapi ada musabab-musabab yang lain. mangkanya dalam teori kausalitas harus kausalitas. Karena lahir kedaruratan kesehatan masyarakat, kedaruratan kesehatan masyarakat karena perbuatan dia," terangnya.
Jika perbuatan yang dilakukan tersangka harus dapat dibuktikan dengan minimal dua alat yang mampu membuktikan terjadi kedaruratan kesehatan yang diakibatkan karena perbuatan tersangka.
Baca juga: Ini Persiapan Tim Pengacara Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan
Kemudian, Mudzakir menyoroti terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang harus diikuti adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan yang dilayangkan.
Kedua pasal penghasutan yang pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat.
"Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana, harus ada perbuatan pidana tapi juga harus dibuktikan orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," terang Mudzakir.