Rem Darurat Ditarik, Pengetatan PSBB Berlaku Mulai 14 September 

Rabu 09 Sep 2020, 20:35 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. (yono)
Gubernur DKI Anies Baswedan. (yono)

JAKARTA - Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengaku terpaksa menarik rem darurat dengan kembali memperketat pelaksanaan PSBB seperti di awal pandemi Covid-19 mewabah Jakarta. 

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar Anies dalam video yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9/2020).

Baca juga: Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Kembali Diperketat Seperti di Awal

Menurutnya, kembalinya PSBB ke tahap awal itu karena kondisi Jakarta sudah mengkhawatirkan. Rem darurat ini mulai berlaku pada Senin (14/9/2020). "Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran," tegasnya. (yono/ruh) 


News Update