Seperti diberitakan, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri dari para tersangka disita sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar USD 20 Ribu. surat, Handphone, laptop, dan CCTV.
Kepada pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy Sunardi, penyidik menjerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, penerima suap Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiji dikenai Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/win)