DEPOK - Satu keluarga di Depok menjadi korban ledakan tabung gas, empat orang di antaranya mengalami luka bakar. Peristiwa ini terjadi di daerah Kampung Baru, Jalan Rembulan III RT06/07, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (18/8/2020) pagi.
Satu keluarga yang menjadi korban akibat ledakan tabung gaa ukuran 3 kg tersebut, Agus Hermanto (44), dan isrinya Fauzia Astrid (44), serta kedua anaknya Andreanus Hermanto (13), dan Priska Oktavia Hermanto (18). Mereka mengalami luka bakar 60 dan 40 persen dan dilarikan ke RSUD Depok.
Berdasarkan keterangan saksi Supenti (69), nenek korban, yang pada waktu kejadian berhasil selamat, mengatakan sekitar pukul 07.00 WIB mendengar suara ledakan di dalam rumah korban, terlihat terpental tabung gas ukuran 3 kg.
Tidak lama dari kejadian tersebut, Supenti mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah empat korban berhamburan lari keluar rumah dalam kondisi luka bakar.
"Sama warga sekitar langsung melarikan keempat korban ke RS Bhakti Yudha setelah itu dirujuk ke RSUD Depok," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra kepada Poskota.
Menurut Iptu Hendra, keempat korban saat itu sedang berada di dalam rumah, mereka mencium bau gas. Selanjutnya, tabung gas ukuran melon tersebut dimasukkan ke dalam bak mandi dengan mematikan aliran listrik.
"Mengetahui tabung gas bocor korban Priska mencoba menghidupkan lampu listrik, lantas terjadi ledakan dan kebakaran. Dia terkena. Dalam keadaan terbakar korban lain berusaha mengeluarkan tabung gas dengan mendobrak bagian bawah pintu," tuturnya.
Akibat ledakan tabung gas, lanjut Iptu Hendra, lantai dua rumah tersebut mengalami rusak berat (kamar), dinding kamar jebol kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Anggota memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian setelah dilakukan pengecekan mengamankan TKL," pungkasnya. (Angga/win)

Tabung Gas Meledak, Satu Keluarga Luka Bakar Parah
Selasa 18 Agu 2020, 18:54 WIB

Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas memasang garis polisi di lokasi kejadian (angga)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tabung Melon Meledak, 5 Anggota Keluarga Alami Luka Bakar
Kamis 15 Okt 2020, 13:30 WIB

Satu Keluarga Bersiap Dagang Mendadak Gas Melon Meledak, 4 Orang Terbakar
Selasa 29 Des 2020, 17:12 WIB

Duar! Tabung Gas Meledak, Empat Rumah Kontrakan di Bekasi Rusak dan Penghuni Pingsan hingga Luka Bakar
Jumat 04 Jun 2021, 09:51 WIB

News Update

Catat! Tanggal 12 Mei 2025 Libur Nasional Apa? Cek Jadwalnya di Sini
04 Mei 2025, 09:00 WIB

Simak Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman
04 Mei 2025, 08:57 WIB

Rizky Ridho Tekankan Persija Harus Petik Kemenangan Vs Borneo FC
04 Mei 2025, 08:54 WIB

Jadwal Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Sudah Keluar, Cek Status NIK e-KTP Anda di Sini
04 Mei 2025, 08:43 WIB

Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini
04 Mei 2025, 08:40 WIB

3 Cara Ubah Dokumen Word ke PDF dengan Mudah dan Praktis
04 Mei 2025, 08:39 WIB

Erick Thohir Tersenyum Lebar Jelang Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Ini Alasannya
04 Mei 2025, 08:33 WIB

Tetap Tenang! Begini Solusi Paling Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol
04 Mei 2025, 08:29 WIB

Conte: Kemenangan Napoli di Lecce Langkah Penting Menuju Scudetto
04 Mei 2025, 08:28 WIB

15 Kode Redeem Free Fire Terbaru di Hari Minggu 4 Mei 2025, Ambil Hadiahnya Sekarang
04 Mei 2025, 08:20 WIB

Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Cair! Cek Syarat dan Kategori Penerimanya di Sini
04 Mei 2025, 08:15 WIB

Memori Internal HP Kamu Penuh? Bersihkan Pakai Cara Ini Sekarang!
04 Mei 2025, 08:11 WIB

Arteta Meminta Kekalahan dari Bournemouth sebagai Bahan Bakar Hadapi PSG
04 Mei 2025, 08:05 WIB

Tukarkan Hadiahnya Sekarang! Ini 10 Kode Redeem FF Minggu 4 Mei 2025
04 Mei 2025, 08:01 WIB

Saldo Dana Rp2.4 Juta per Tahun dari Bansos BPNT Cair dari Pemerintah, Cek Syarat dan Rinciannya di Sini
04 Mei 2025, 08:00 WIB

DC Lapangan Ngeyel Minta Uang Jalan? Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Debitur Pinjol
04 Mei 2025, 07:55 WIB
