TANGERANG - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni YK, (27), DP (25) dan ML (21) merupakan tersangka kasus narkotika jenis ganja yang merupakan jaringan Aceh-Sukabumi.
"Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Bahkan saat diinterogasi, para tersangka mengaku setiap transaksi dikirim 100 kilogram dari Aceh," Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Selasa, 4 Agustus 2020.
Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Sugeng, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba pada 14 Juli 2020. Dan menangkap seorang pelaku di Rest Area Tol Karang Tengah dengan menyita 14,5 kilogram ganja. "Anggota under cover buy dengan target operasi tersangka berinisial YK di Rest Area Karang Tengah. Dari hasil keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,"katanya.
Ditambahkan Sugeng, Kedua pelaku lainnya ditangkap polisi di SPBU Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti dua paket ganja. "Hasilnya benar barang bukti narkotika jenis ganja ini atas perintah Jon (DPO). Dari total bukti yang berhasil disita, dapat menyelamatkan sebanyak 43.502 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba,"tutupnya. (toga/ruh)

Tiga Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Sukabumi Dibekuk di Rest Area Tol Karang Tengah
Selasa 04 Agu 2020, 19:02 WIB

Pengedar ganja jaringan Aceh-Sukabumi diamankan Polres Tangerang. (toga)
Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Intip Cincin Terbaru Syahrini yang Harganya Bikin Melongo Netizen: Asli, Bukan Endorse
Rabu 18 Jun 2025, 15:32 WIB
Nasional
Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis? Daftar Program Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2025
18 Jun 2025, 15:32 WIB

Nasional
Contoh Jurnal Modul 2 PPG 2025: Implementasi PSE untuk Menumbuhkan Karakter Murid
18 Jun 2025, 15:31 WIB

EKONOMI
Verifikasi Gagal? Ini Syarat Rekening Bank yang Valid untuk Pencairan BSU 2025 dan 5 Penyebab Status Penerima Berubah
18 Jun 2025, 15:30 WIB

EKONOMI
Cara Mudah Cek Validasi BSU di Situs Kemnaker Periode Juni 2025, Ini Panduan Lengkapnya!
18 Jun 2025, 15:27 WIB

JAKARTA RAYA
Optimalisasi Retribusi Daerah Jadi Fokus Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta
18 Jun 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Pegawai Swasta Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Pramono: Baru Dipikirkan
18 Jun 2025, 15:23 WIB

TEKNO
Selamat! Anda Bisa Klaim Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang Rp100.000, Cairkan ke Dompet Elektronik
18 Jun 2025, 15:20 WIB

EKONOMI
Apa Arti Tangga Terakhir Ternak Uang? Ini Penjelasan Filosofi Keuangan ala Timothy Ronald
18 Jun 2025, 15:13 WIB

Nasional
Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu
18 Jun 2025, 15:09 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 2 PPG 2025: Contoh Cerita Refleksi Praktik Mengajar
18 Jun 2025, 15:01 WIB


Nasional
Cek Peringkat dan Jumlah Pesaing SPMB Jabar 2025, Ini Strategi agar Lolos Seleksi!
18 Jun 2025, 14:55 WIB

TEKNO
Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Uang, Cairkan Langsung Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000
18 Jun 2025, 14:50 WIB

Nasional
PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka! Ini 8 Jabatan Alternatif untuk Honorer yang Tidak Lolos
18 Jun 2025, 14:40 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Minta Sopir JakLingko yang Berkendara Ugal-ugalan Ditertibkan
18 Jun 2025, 14:37 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Piala Dunia Antarklub 2025: Real Madrid vs Al Hilal
18 Jun 2025, 14:35 WIB
