TANGERANG - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni YK, (27), DP (25) dan ML (21) merupakan tersangka kasus narkotika jenis ganja yang merupakan jaringan Aceh-Sukabumi.
"Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Bahkan saat diinterogasi, para tersangka mengaku setiap transaksi dikirim 100 kilogram dari Aceh," Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Selasa, 4 Agustus 2020.
Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Sugeng, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba pada 14 Juli 2020. Dan menangkap seorang pelaku di Rest Area Tol Karang Tengah dengan menyita 14,5 kilogram ganja. "Anggota under cover buy dengan target operasi tersangka berinisial YK di Rest Area Karang Tengah. Dari hasil keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,"katanya.
Ditambahkan Sugeng, Kedua pelaku lainnya ditangkap polisi di SPBU Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti dua paket ganja. "Hasilnya benar barang bukti narkotika jenis ganja ini atas perintah Jon (DPO). Dari total bukti yang berhasil disita, dapat menyelamatkan sebanyak 43.502 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba,"tutupnya. (toga/ruh)

Tiga Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Sukabumi Dibekuk di Rest Area Tol Karang Tengah
Selasa 04 Agu 2020, 19:02 WIB

Pengedar ganja jaringan Aceh-Sukabumi diamankan Polres Tangerang. (toga)
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Link Download Twibbon Hardiknas 2025, Coba Gratis Sekarang di Sini
01 Mei 2025, 14:40 WIB

Cara Bayar Tagihan SPayLater Lewat Alfamart
01 Mei 2025, 14:39 WIB

Isu Ijazah Jokowi Palsu Makin Memanas, Begini Tanggapan Anas Urbaningrum
01 Mei 2025, 14:39 WIB

Akun IG Takut DiHack? Coba Cara Trik Mengamankan dengan Aktifkan Fitur Ini
01 Mei 2025, 14:36 WIB

Minta Dedi Mulyadi Jangan Usik Ormas, Hercules Ancam Kiri 50 Ribu Anggota Geruduk Gedung Sate
01 Mei 2025, 14:30 WIB

Contoh 10 Ucapan Hardiknas 2025 Berisikan Semangat dan Motivasi untuk Dunia Pendidikan
01 Mei 2025, 14:30 WIB

Mengapa Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar
01 Mei 2025, 14:26 WIB

NIK e-KTP Anda Belum Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos? Simak Pembaruan Syarat Penerima PKH dan BPNT Tahun 2025: Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan, KPM Wajib Tahu!
01 Mei 2025, 14:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Pamulang, Motifnya Ternyata...
01 Mei 2025, 14:21 WIB

Tips Aman Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Diincar DC Lapangan
01 Mei 2025, 14:21 WIB

Waspada! Ini Modus Baru Teror Debt Collector Pinjol, Simak Panduan Lengkap Lindungi Diri
01 Mei 2025, 14:20 WIB

Demo Hari Buruh 2025, DLH Jakarta Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan
01 Mei 2025, 14:14 WIB

Pidato Berapi-api di Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto Bertekad Membasmi Korupsi di Indonesia
01 Mei 2025, 14:13 WIB

Tanggal Lahir Paling Sakti dan Ditakuti Jin dan Setan, Ini Deretan Angkanya!
01 Mei 2025, 14:12 WIB

Hari Buruh Sedunia, Presiden Prabowo Janji Cari Cara Hapuskan Outsourcing
01 Mei 2025, 14:12 WIB

Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan
01 Mei 2025, 14:10 WIB

Gun Skin Free Fire, Dapatkan Secara Gratis dari Klaim Akun FF Terbaru 1 Mei 2025
01 Mei 2025, 14:10 WIB

Klarifikasi Pemotor yang Dimintai Uang Tilang Rp500 Ribu oleh Polisi: Ada Kesalahpahaman
01 Mei 2025, 14:09 WIB

Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 14:03 WIB
