Industri Media Akan Menerima Sejumlah Insentif dari Pemerintah

Minggu 26 Jul 2020, 16:34 WIB
Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman insan pers akan menerima insentif. (ist)

Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman insan pers akan menerima insentif. (ist)

JAKARTA - Pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

"Selain itu, karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan," kata Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (26/7).

Ia menambahkan Presiden Jokowi mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik.

"Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020) menyampaikan poin-poin pertemuan tersebut antara lain:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.(johara/fs)

 


News Update