Pelaku yang saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akan diancam dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (haryono/tri)
Kuli Proyek Ngaku PNS Pemprov Banter Ditangkap, Perdaya Puluhan Janda
Jumat 17 Jul 2020, 16:39 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Hasil Autopsi Bongkar Rekayasa Gantung Diri di Serang, Polisi Tetapkan Pacar Korban Tersangka Pembunuhan
JAKARTA RAYA
Gaji Terhenti Buntut Kasus Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan Unjuk Rasa di Depan Club de Arjuna
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 18 September 2026: Melambung Jadi Rp2,265 Juta per Gram