Pelaku yang saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akan diancam dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (haryono/tri)
Kuli Proyek Ngaku PNS Pemprov Banter Ditangkap, Perdaya Puluhan Janda
Jumat 17 Jul 2020, 16:39 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Viral Penumpang KRL Berjatuhan di Eskalator Stasiun Bekasi, KAI Commuter Bantah Ada Kerusakan Sistem
JAKARTA RAYA
Jaga Ekosistem Laut Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Lakukan Transplantasi 2.671 Substrat Karang di Empat Pulau
HIBURAN
Siapa Poppy Nupitasari? Sosok yang Diduga Dilaporkan Tantri Kotak dalam Kasus Penipuan hingga Rp10 Miliar
JAKARTA RAYA
Siswi SMA Tewas Tersangkut Kabel, Anggota DPRD Kenneth Nilai Ada Kelalaian Pengelolaan Utilitas di Jakarta