Kuli Proyek Ngaku PNS Pemprov Banter Ditangkap, Perdaya Puluhan Janda

Jumat 17 Jul 2020, 16:39 WIB

Pelaku yang saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akan diancam dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (haryono/tri) 


News Update