DEPOK - PT KAI (Persero) memberikan kemudahan bagi yang naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Langkah yang diambil dengan meniadakan lampiran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) salah satu syarat untuk masyarakat yang akan berpergian
Peniadaan SIKM ini sesuai kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (14/7) yang meniadakan lampiran Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian. Maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,"beber Eva kepada Poskota dalam keterangan pers, Kamis (16/7) malam.
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,"tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya Kereta Api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.
"Kita berharap bagi para penumpang agar tertib dan tetap mematuhi peraturan protokol yang telah dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"pungkasnya. (Angga/fs)
Kewajiban Miliki SIKM Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Ditiadakan
Kamis 16 Jul 2020, 21:39 WIB

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Aturan Baru Naik KAI: Tidak Wajib Menunjukkan RT-PCR, Tetap Pakai Masker di Kereta dan Stasiun
Rabu 18 Mei 2022, 23:26 WIB
News Update
Isu Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Viral, Benarkah Ini yang Dimaksud Ramalan Hard Gumay?
Rabu 04 Feb 2026, 14:26 WIB
Nasional
Viral! Video Anies Ajak Foto Bareng Intel yang Diduga Anggota Kodim IV/Diponegoro, Cek Faktanya
04 Feb 2026, 13:50 WIB
Nasional
Tanda Tubuh Terjangkit Virus Nipah Seperti Apa? Simak Gejala dan Cara Pencegahannya
04 Feb 2026, 13:36 WIB
Nasional
Kematian Siswa SD karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena, KPAI: Ini Situasi Darurat
04 Feb 2026, 13:33 WIB
EKONOMI
Wajib Tahu! Ini Dampak Telat Bayar Shopee Paylater terhadap Skor Kredit dan Akun
04 Feb 2026, 13:30 WIB
EKONOMI
bank bjb dan UI Berkolaborasi Dukung Transformasi Layanan Pendidikan Tinggi
04 Feb 2026, 13:28 WIB
JAKARTA RAYA
Bongkar Peredaran Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
04 Feb 2026, 13:25 WIB
Nasional
Kafrawi Yuliantono Siapa? WNI yang Namanya Muncul dalam Epstein Files, Ini Profil dan Fakta Lengkapnya
04 Feb 2026, 13:20 WIB
HIBURAN
Terungkap, Ini Isi Dokumen Jeffrey Epstein Files yang Memuat Nama Sri Mulyani
04 Feb 2026, 13:10 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta, Tiga Orang Ditangkap
04 Feb 2026, 13:00 WIB
JAKARTA RAYA
Flyover Daan Mogot Kapan Dibangun dan Tembus ke Mana? Ini Rencana dan Penjelasan Gubernur DKI
04 Feb 2026, 12:59 WIB
KHAZANAH
Jadwal Sholat Tarawih Ramadhan 2026 versi Muhammadiyah dan Pemerintah
04 Feb 2026, 12:48 WIB
JAKARTA RAYA
Daftar Rangkaian Acara Perayaan Imlek 2026 di Jakarta, Bakal Ada Festival Lampion
04 Feb 2026, 12:30 WIB
Nasional
Wamenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jamaah, Bukan Nebeng Berhaji
04 Feb 2026, 12:25 WIB
HIBURAN
Alasan Julia Prastini Alias Jule Pilih Safrie Ramadhan Apa? Ini Pengakuannya di YouTube Melvin Danendra
04 Feb 2026, 12:23 WIB
Internasional
Ini Lokasi untuk Lihat Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Ada Indonesia?
04 Feb 2026, 12:00 WIB