JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 235 masjid yang tersebar di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menjelaskan, selama Ramadan, pihaknya bersama DMI terus mengimbau warga agar melaksanakan ibadah di rumah. Imbauan ini perlu dipatuhi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita sudah imbau warga untuk sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah saja," ujarnya.
Seruan melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadan tahun ini telah tertuang dalam aturan PSBB. Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya kerumunan warga di dalam masjid.
"Sekarang cuma ada Muazin di masjid yang menyampaikan waktu salat, buka puasa dan imsak," tandasnya. (yono/tri)