7 Jenis Bantuan Sosial Disiapkan untuk PSBB Bodebek

Senin 13 Apr 2020, 07:35 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat. (ist)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat. (ist)

JAKARTA - Pemerintah Jawa Barat menyiapkan skema bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan ada tujuh skema bantuan sosial yanga akan diberikan kepada warga yang berdampak wabah Covid-19 atau Corona.

Bantuan sosial yang akan disalurkan di Bogor, Depok dan Bekasi yang akan melaksanakan PSBB  melalui Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako atau bantuan pemerintah non tunai, kartu prakerja dan bantuan sosial yang diberikan presiden berupa paket sembako senilai Rp600 ribu selama tiga bulan. 

"Lalu yang kelima kalau di kabupaten, mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa.  Sekitar 20 sampai 30 persen dari dana desa akan dipergunakan miskin baru karena Covid-19 di desa. Keenam baru dana sosial dari provinsi, Rp500 ribu kali 4 bulan, sudah siap. Letujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota/ kabupaten di lima wilayah," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil menerangkan penerima bantuan sosial di wilayah PSBB terbagi dalam dua kategori. Pertama warga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang belum tercatat dalam DTKS.

" Yang DTKS mayoritas akan dibantu APBN melalui kementerian-kementerian. Lalu ada kelompok kedua, yang namanya non DTKS yaitu mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan. Non DTKS ini terbagi dua, yang ber KTP 5 wilayah dan perantau," katanya.

Ridwan Kamil menjamin meski para perantau yang tidak memiliki KTP wilayah berstatus PSBB di Jawa Barat akan tetap mendapatkan bantuan jika membutuhkan. Gubernur menyebut RT dan RW sudah diinstruksikan untuk melakukan pendataan bagi warga miskin baru yang berhak mendapatkan bantuan sosial. 

"Jadi kepada para perantau di 5 wilayah ini jangan khawatir, anda tetap akan dbantu oleh pemerintah Jawa Barat dan pemerintah 5 wilayah ini . Akam disamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," ujar dia.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menambahkan bantuan-bantuan tersebut akan mulai didistribusikan kepada warga Bogor, Depok dan Bekasi pada hari dimulainya PSBB, Rabu (15/4/2020).

" Bantuan itu datang  bervariasi waktunya. Bantuan dari provinsi insya Allah di Rabu atau Kamis pada saat diberlakukan PSBB. Bantuan sembako logistik dan tunai sudah bisa dikirmkan di Bodebek, menyusul seminggu kemudian bantuan dari pemerintah pusat," tandas Ridwan Kamil. (ikbal/yp)

Berita Terkait

News Update