PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Toko di Mal di Jakarta Utara

Minggu 12 Apr 2020, 21:10 WIB
Petugas Satpol PP meminta pemilik toko di Kelapa Gading menutup toko selain yang diperbolehkan sesuai Pergub 33 Tahun 2020. (deny)

Petugas Satpol PP meminta pemilik toko di Kelapa Gading menutup toko selain yang diperbolehkan sesuai Pergub 33 Tahun 2020. (deny)

JAKARTA - Sejumlah toko di area Mal Artha Gading dan kawasan Kelapa Gading, ditutup paksa petugas Satpol PP, Jakarta Utara, Minggu (12/4/2020). 

Tindakan tegas dilakukan karena pemilik melanggar Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta. 

Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid. Ikut serta juga anggota TNI - Polri dalam kegiatan tersebut. 

"Sebagaimana Pergub 33 tahun 2020, bahwa selain tempat usaha yang berhubungan dengan Covid-19 seperti apotek, energi, rumah makan dan sembako, maka sementara harus tutup," ujar Purnama.

Menurutnya, dari sebagian pemilik toko yang masih nekat buka tersebut mengaku belum mengetahui adanya penerapan PSBB. "Namun setelah kita berikan penjelasan pemilik dengan kesadaran sendiri menutup gerainya," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk sejumlah tempat makan atau restoran petugas meminta pemilik hanya untuk melalayani take away atau dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat. "Kegiatan ini rutin kita laksanakan sebagai bentuk pengawasan di wilayah," tegas Purnama. (deny/yp)

News Update