PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Dimulai 15 April

Minggu 12 Apr 2020, 16:26 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat. (ist)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat. (ist)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat mulai Rabu (15/4/2020). Penerapan tersebut dilakukan setelah Pemprov Jawa Barat menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait penetapan status PSBB terhadap Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi.

"PSBB di lima wilayah ini akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat  yang disiarkan Humas Pemprov Jabar melalui chanel YouTube, Minggu (12/3/2020).

Status PSBB di lima wilayah di Jawa Barat akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Ridwan Kamil menyebut akan melakukan evaluasi usai masa PSBB tersebut.

"Nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," imbuhnya.

Ridwan Kamil menjelaskan selama PSBB tes cepat atau rapid test secara massal akan le ih digencarkan. Diketahui hingha hari ini Pemprov Jabar sudah melakukan 70 ribu tes cepat yang akan ditingkatkan selama masa PSBB hingga 300 ribu tes.

"Akan kami teruskan sampai target 100 ribu dan seterusnya sampai target 300 ribu," tandas dia. (ikbal/yp)  

News Update