JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)
Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB
Jakarta
Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB
News Update
TEKNO
Cicilan iPhone 17 Pro Max 256 GB Cosmic Orange Berapa di iBox? Cek Rinciannya Mulai Rp1,7 Juta per Bulan
10 Nov 2025, 12:30 WIB
OTOMOTIF
Suzuki Targetkan 1.000 Unit Satria Pro dan F150 Terjual Setiap Bulan
10 Nov 2025, 12:28 WIB
JAKARTA RAYA
Tangani Longsor di TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Koordinasi dengan DKI dan Jabar
10 Nov 2025, 12:11 WIB
JAKARTA RAYA
Ketahuan Curi Motor di Depok, Pemuda Bertato Ini Nyaris Diamuk Massa
10 Nov 2025, 12:06 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Honduras, Skuad Garuda Muda Wajib Menang!
10 Nov 2025, 12:05 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026, Borneo Kokoh Dibayangi Persija
10 Nov 2025, 12:00 WIB
Nasional
Syarat dan Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Informasinya di Sini
10 Nov 2025, 11:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Depok Beri Diskon PBB hingga 50 Persen, Berlaku sampai 31 Desember
10 Nov 2025, 11:55 WIB
EKONOMI
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?
10 Nov 2025, 11:49 WIB
OTOMOTIF
Wuling Gelar Aftersales Skill Contest 2025, Berikut Daftar Pemenangnya
10 Nov 2025, 11:30 WIB