JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)
Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB
Jakarta
Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB
News Update
Heboh AI Diduga Pakai Wajah Pengguna untuk Foto Orang Lain, Ini Faktanya
Kamis 07 Mei 2026, 20:00 WIB
Nasional
Instagram Bersih-Bersih Akun Palsu, Followers Banyak Pengguna Anjlok
07 Mei 2026, 19:10 WIB
HIBURAN
Gaji Bunda Corla Kerja di Warnet Jerman Berapa? Segini Penghasilannya per Jam
07 Mei 2026, 19:06 WIB
HIBURAN
Mengenal Shafeea Ahmad, Anak Ahmad Dhani yang Disebut Putri di antara Para Pangeran
07 Mei 2026, 18:45 WIB
OTOMOTIF
Yadea OSTA dan VELAX U Tempuh 150 Km Lebih, Peserta Ungkap Pengalaman Riding
07 Mei 2026, 18:35 WIB
JAKARTA RAYA
Panel Listrik Meledak, Gudang Oli di Penjaringan Jakarta Utara Terbakar
07 Mei 2026, 18:29 WIB
Daerah
Akibat Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Setop Pasokan Solar di SPBU Nameng Lebak selama 14 Hari
07 Mei 2026, 18:26 WIB
EKONOMI
Kemensos Konsultasi ke KPK soal Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah Rakyat
07 Mei 2026, 18:15 WIB
EKONOMI
Wujudkan Generasi Unggul, Bank Mandiri Bagikan Ribuan Paket Buku melalui Mandiri Peduli Sekolah
07 Mei 2026, 17:54 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Tangerang Rencanakan Pembangunan Tempat Manasik Haji di Tigaraksa
07 Mei 2026, 17:51 WIB
JAKARTA RAYA
Ganggu Drainase, Bangunan Liar Diatas Saluran Air Dibongkar Pemkot Jakarta Barat
07 Mei 2026, 17:48 WIB
HIBURAN
Saat Ahmad Dhani dan Maia Bersitegang, El Rumi Justru Tulis Pesan Haru untuk Irwan Mussry
07 Mei 2026, 17:31 WIB
TEKNO
Beda iPhone 18 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max Apa? Ini Perbandingan Fitur dan Spesifikasinya
07 Mei 2026, 17:15 WIB
JAKARTA RAYA
Daftar SPBU Pertamina di Jakarta yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya di Sini
07 Mei 2026, 17:12 WIB
Nasional
INMF Itu Apa? Heboh Narasi hingga Pandemic Talks Bantah Jadi Bagian Indonesia New Media Forum
07 Mei 2026, 16:49 WIB
TEKNO
Penyebab Followers Instagram Mendadak Hilang Apa? Simak Penjelasan Resmi dari Meta
07 Mei 2026, 16:10 WIB