JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)

Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB

Presiden Joko Widodo.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
PSBB, GOR di Tanjung Priok Disiapkan Tampung Gepeng
Selasa 28 Apr 2020, 16:44 WIB

Omzet Jeblok saat PSBB, Pedagang: Pak Anies, Tolong Kami yang Tidak Makan Gaji
Selasa 15 Sep 2020, 13:42 WIB

Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Minggu 11 Okt 2020, 16:03 WIB

News Update
PSSI Kasih Bocoran Jadwal Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs China, Siap-Siap War!
06 Mei 2025, 20:05 WIB

Terjebak Jeratan Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengatasinya
06 Mei 2025, 20:05 WIB

Bahaya Sengaja Galbay Pinjol dengan Mengganti Nomor Telepon dan Memblokir Rekening Bank
06 Mei 2025, 20:00 WIB

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Lansia di Koja, Ada Luka di Kepala Korban
06 Mei 2025, 20:00 WIB

Paula Verhoeven Ajukan Saksi di Komisi Yudisial soal Pelanggaran Hakim PA Jaksel
06 Mei 2025, 19:58 WIB

Dana Langsung Cair ke Rekening, Cek Pindar Resmi Terdata di OJK yang Aman Digunakan
06 Mei 2025, 19:55 WIB

Skype Resmi Ditutup, Apa Langkah Pengguna Selanjutnya?
06 Mei 2025, 19:54 WIB

Program Pelatihan Kerja di Jakarta Disarankan Diperluas
06 Mei 2025, 19:52 WIB

Trik Dapat Sadlo DANA Gratis Rp170.000 Tanpa Undang Teman, ini Solusi dan Caranya!
06 Mei 2025, 19:51 WIB

Weton yang Dipercaya Membawa Rezeki Deras, Ini Daftarnya
06 Mei 2025, 19:47 WIB

Paman Jonathan Frizzy Klarifikasi Soal Bungkam saat Hadapi Wartawan, Benny Simanjuntak: Gak Perlu Langsung Dikonfirmasi
06 Mei 2025, 19:46 WIB

Lansia yang Ditemukan Tewas di Koja Dikenal Baik, Meski Jarang Keluar Rumah
06 Mei 2025, 19:46 WIB

Persib Akan Balas Budi 'Bantuan' Persik Kediri di Pekan 32 Liga 1
06 Mei 2025, 19:44 WIB

Cek Status Berkala! Bantuan Sembako BPNT Tahap 2 Siap Disalurkan Mei 2025 Rp600.000
06 Mei 2025, 19:41 WIB

Cek Informasi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
06 Mei 2025, 19:39 WIB

Luncurkan FIFA Arena, Erick Thohir Bangga Indonesia Punya Catatan Sejarah Penting
06 Mei 2025, 19:36 WIB

KABAR GEMBIRA! 7 Bansos dari Pemerintah Siap Cair di Mei 2025, Ada PKH dan BPNT Tahap 2 2025
06 Mei 2025, 19:36 WIB

Cara Buat Hubungan Lebih Romantis Ala Zodiak Aquarius
06 Mei 2025, 19:30 WIB
