Ogah Jakarta Lockdown, Bamus Betawi Ajak Warga Patuhi Imbauan Anies

Rabu 18 Mar 2020, 17:38 WIB
Bamus Betawi. (ist)

Bamus Betawi. (ist)

JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi DKI Jakarta mengeluarkan maklumat terkait merebaknya wabah virus corona (Covid-19), yang mulai masif di Jakarta.

Ketua Umum Bamus Betawi, Abraham ‘Lulung’ Lunggana mengatakan, sehubungan dengan semakin meningkatnya wabah corona khususnya di DKI Jakarta, Bamus mengajak masyarakat Jakarta agar mematuhi arahan dan imbauan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Menurutnya, imbauan Pemprov DKI harus dijadikan perhatian masyarakat luas sebagai ikhtiar bersama dalam mencegah penularan virus, yang oleh WHO telah ditetapkan sebagai pandemi global.

“Pertama, kami (Bamus) mengapresiasi upaya luar biasa dan langkah preventif pencegahan penularan corona yang dilakukan Pak Gubernur dalam rangka melindungi keselamatan warga Jakarta,” kata Haji Lulung dalam jumpa pers bersama jajaran pengurus inti Bamus Betawi, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Haji Lulung lantas mengajak masyarakat untuk sementara waktu membatasi interaksi dengan lebih banyak berdiam diri di rumah. Bila tidak ada keperluan yang sangat urgent, sebaiknya warga tetap berada di rumah. Hindari dulu bepergian ke tempat ramai.

Dia memandang, langkah dan cara-cara yang dilakukan Pemprov DKI dalam memerangi virus corona sudah sangat baik. Namun, tanpa dukungan semua pihak upaya antisipasi pencegahan itu mustahil bisa berjalan.

“Karenanya, kami meminta masyarakat Jakarta, khususnya masyarakat Bamus untuk mendukung dan mematuhi setiap arahan Gubernur dan Pemprov DKI,” tegas Haji Lulung.

Hal ini, menurut Haji Lulung, penting agar Jakarta tidak di-lockdown, yang justru akan membuat seluruh aktivitas di Ibu Kota jadi lumpuh.

“Jakarta yang kita cintai ini tidak ingin di-lockdown, tidak sedikitpun pikiran untuk men-lockdown Jakarta. Oleh karena itu, imbauan Pak Gubernur agar ditaati sepenuhnya oleh kita semua sebagai warga Jakarta,” terang Haji Lulung.

Dukung Gugus Tugas Covid-19

Haji Lulung menambahkan, Bamus juga mendukung langkah Gubernur yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 328 Tahun 2020.

News Update