JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang BPN RI Sofyan Abdul Djalil memberikan penghargaan kepada kinerja team Satgas Mafia Tanah Polda Banten dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus mafia tanah. Acara pemberian penghargaan berlangsung di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019). Penghargaan dan Apresiasi Menteri Agraria Tata Ruang BPN kepada team Satgas Mafia Tanah Prov. Banten, diterima Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha mewakili Kapolda Banten yang didampingi oleh Kasatgas Pemberantasan Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto, SIK,MIK bersama 16 Anggotanya. Sedangkan penghargaan Kapolda Metro Jaya diterima Irwasda Kombes Pol Komarulzaman didampungi Direktur Reskrimum Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mewakili Kapolda Metro Jaya. "Pembentukan Satgas Mafia tanah merupakan program presiden untuk membatasi ruang gerak para Mafia dalam program Sertifikasi, karena ditemukan banyaknya masalah," ungkap Sofyan Abdul Djalil kepada wartawan didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha dan Kasatgas Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto usai acara pemberian penghargaan. "Jika di negara lain seperti Vietnam, tanah itu tidak perlu membeli bagi investor bahkan disediakan. Oleh karena itu, kalau tidak diberantas para mafia tanah di Indonesia ini, maka akan banyak perusahaan menarik investasinya dan berpindah ke negara lain yang tidak ada mafia tanah," tambah Sofyan. Ditempat yang sama, Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman mengatakan keberhasilan mengungkap kasus mafia merupakan hasil tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Banten. "Target pengungkapan sejak Oktober 2018 s/d Oktober 2019 sebanyak 5 perkara, namun atas kerjasama yang baik berhasil mengungkap 10 Perkara Mafia Tanah," ungkap I Nyoman Labha didampingi Kasatgas AKBP Sofwan Hermanto. Sementara Sofwan menambahkan dari 10 perkara yang menjadi skala prioritas adalah perkara memalsukan isi warkah atau lampiran persyaratan untuk memohon SHM, dalam hal ini terbitnya 5 SHM dan 9 SPPT atas nama MH di Area Wilayah Cilegon Banten, yang berdampak terganggunya pembangunan dan ancaman menarik investasinya senilai 50 triliun. "Terungkapnya klaim kepemilkan tanah seluas 9,4 Ha ditemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, SH ( yang telah meninggal th 2012) diduga menambahkan catatan dalam Buku I C Desa dengan mengisi seolah olah bidang tanah milik KAMSAH SADIM belum beralih hak dan objeknya masih ada, selain itu ditemukan juga membuat peta ricik palsu," jelasnya. Selain mencantumkan keterangan palsu di Form Warkah dari Buku I C Desa, pelaku juga mencantumkan catatan palsu dalam Surat Waris dan Surat Keterangan Waris. Jika MH sebagai Ahli Waris KAMSAH SADIM, padahal KAMSAH SADIM tidak mempunyai anak MH melainkan cucunya. "Dalam Surat Waris dan Surat Keterangan Waris KAMSAH SADIM, tercantum 8 orang anaknya dengan catatan huruf dan ketikan yang sama, namun ditemukan ada tambahan ketikan pada urutan ke 9 atas nama MH dengan ketikan yang berbeda," tambahnya. Kasatgas Mafia Tanah Banten melanjutkan keterangannya, muncul masalah klaim kepemilikan bidang bidang tanah diawali pada tahun 2014 dengan cara MH melakukan pemblokiran sertifikasi pihak lain, dengan dasar SPPT. "Bukan itu saja, MH mengirimkan surat klaim kepemilikan tanah sejak tahun 2017 hingga akhir 2018 sebanyak 6 kali yang ditujukan kepada para Pimpinan Perusahaan disekitarnya dan pada tanggal 19 Nov 2018 mengirimkan surat kepada salah satu pimpinan perusahaan dengan tembusan Presiden RI, Kapolri, Kementerian ATR BPN RI, Kapolda Banten, Gub Banten, Kanwil BPN Banten, Wali Kota Cilegon dan BPN Cilegon agar tidak melakukan transkasi jual beli dan melakukan aktifitas," tegasnya. "Dari peristiwa tersebut secara jelas telah ditemukan ada peristiwa pidana pemalsuan dan hasil penyidikan sampai saat ini, MH terpenuhi unsur unsurnya melakukan perbuatan pidana menggunakan dokumen atau surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP dan telah ditetapkan sebagai Tersangka dilanjutkan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten sejak 24 September 2019," terang Kasatgas. (haryono/tri)

Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro Jaya dan Polda Banten Diganjar Penghargaan
Sabtu 12 Okt 2019, 06:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Gelar Rapat Tertutup, Kementerian ATR Tindaklanjuti Kasus Sengketa Tanah di Cakung
Rabu 11 Nov 2020, 22:03 WIB

Nasional
Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Kamis 12 Nov 2020, 11:57 WIB

Nasional
Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!
Kamis 12 Nov 2020, 22:37 WIB

Nasional
Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar
Senin 16 Nov 2020, 18:34 WIB


Regional
Layanan Perpanjangan SIMLING Ditlantas Polda Banten Hari Rabu Ada di Sini
Rabu 03 Mei 2023, 07:39 WIB

News Update

Kode Redeem FF 14 Juni 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
Sabtu 14 Jun 2025, 03:00 WIB
Nasional
Daftar Kunci Jawaban PPG 2025 Modul 2 Pembelajaran Sosial Emosional PSE Topik 3 Experiential Learning Kolb
14 Jun 2025, 00:26 WIB

GAYA HIDUP
5 Cara Menghentikan Kecanduan Film Porno yang Berdampak Buruk bagi Kesehatan Mental
13 Jun 2025, 21:13 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Sidak RSUD Cengkareng, Dorong Pelayanan Pasien Lansia Tak Perlu Online
13 Jun 2025, 20:56 WIB

JAKARTA RAYA
Diminta Pemprov Jakarta Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, PT Adhi Karya Buka Suara
13 Jun 2025, 20:24 WIB

GAYA HIDUP
Jangan Sepelekan! 6 Penyebab Kesemutan Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya
13 Jun 2025, 20:19 WIB

GAYA HIDUP
5 Bahaya Menonton Film Porno yang Merusak Kesehatan Mental, Awas Kecanduan!
13 Jun 2025, 20:11 WIB


GAYA HIDUP
Manfaat Meditasi untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Ini Hal yang Mesti Diketahui
13 Jun 2025, 20:01 WIB

JAKARTA RAYA
Petugas Damkar Bekasi Alami Keretakan Tulang saat Padamkan Kebakaran Pabrik
13 Jun 2025, 19:48 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Manut Diminta Presiden Prabowo Bersumbangsih pada Proyek Tanggul Raksasa
13 Jun 2025, 19:43 WIB
.jpg)
EKONOMI
Jadwal Pencairan BPNT Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras Tahun 2025, Simak Selengkapnya di Sini!
13 Jun 2025, 19:33 WIB

JAKARTA RAYA
Pendaftaran Derap Kerjasama Jakarta Awards 2025 Resmi Dibuka Wadah Apresiasi Bagi Pelaku CSR yang Berkontribusi Nyata untuk Jakarta
13 Jun 2025, 19:15 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Dipastikan Tidak Direlokasi saat Pembangunan Tanggul Muara Angke Jakut
13 Jun 2025, 19:12 WIB

TEKNO
Emulator PS3 Hadir di Play Store, Sumber Terbuka aPS3e Akses via Ponsel Android
13 Jun 2025, 19:10 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Provinsi DKI Jakarta Dukung Penanggulangan Polusi Udara, Gunakan Transportasi Umum hingga Bersepeda
13 Jun 2025, 19:08 WIB

TEKNO
Rebahan Dapat Cuan Rp250.000 per Hari? Ini Dia Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Buktikan Sekarang!
13 Jun 2025, 19:05 WIB

TEKNO
WWDC 2025: Apple Intelligence Bikin iPhone Makin Pintar, Ini Bocoran Fitur Barunya
13 Jun 2025, 19:02 WIB

JAKARTA RAYA
Api Kembali Muncul di Gudang Ban Bekasi, Damkar Kecewa Pemilik Gudang Tangan
13 Jun 2025, 18:55 WIB

GAYA HIDUP
Sering Cemas Berlebihan Jadi Tanda Alami Gangguan Kecemasan, Apa Itu? Simak di Sini
13 Jun 2025, 18:52 WIB
